KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Enggang BTN PKT, Senin (8/7) lalu memasuki babak baru. Kepolisian Resor Bontang telah menetapkan satu orang tersangka. Muhammad Taufik alias Erik (33) warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan yang berdomisili di sekitar rumah korban, Bela Indi Sulistyo.
Erik yang diketahui indekos tepat di depan rumah korban, ditetapkan sebagai tersangka
setelah kepolisian melakukan gelar perkara, Jumat (13/7/2019) lalu. Identitas berupa SIM yang tertinggal di rumah korban dan sejumlah barang bukti serta keterangan dari para saksi menjadi acuan.
Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, polisi masih terus berkoordinasi dengan Jajaran Polres dan Polda Kaltim dalam melakukan pencarian.
“Hasil ini berdasarkan keterangan dari 5 orang saksi, termasuk kakak tersangka sendiri. Jadi benar, Kartu identitas dan beberapa barang bukti seperti pisau, kabel dan jaket yang tertinggal itu milik tersangka”, ujarnya.
Tersangka yang selama satu bulan terakhir ini tinggal kawasan RT 38 Perum BTN PKT Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, diduga telah merencanakan aksi jahatnya sejak jauh-jauh hari.
“Diduga masih di area Kaltim, tersangka sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Suyono meminta masyarakat agar segera melapor jika melihat ataupun mengetahui keberadaan tersangka.
“Mohon kerjasamanya dalam memburu pelaku”, tuturnya. (JW/KA)