KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial Ra (37) diringkus aparat kepolisian. Warga Loktuan itu ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean area terminal Bontang Kuala, Senin (15/7) pukul 09.30 Wita, saat menunggu pembeli narkoba yang dimilikinya.
Ra kedapatan mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,38 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening.
Dikatakan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Sat Resnarkoba Polres Bontang
mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku lagi duduk sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah didatangi dan digeledah, ada barang haram yang disembunyikan di kantong celana”, ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 19,38 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah bungkus rokok, dan 1 unit handphone.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”, tambah Suyono.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. (CH/KA)