KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sepanjang Januari hingga Juli 2019, Polres Bontang berhasil mengungkap 30 kasus narkotika di Kota Taman.
Dari 30 kasus yang ditangani, 36 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti yang diamankan sekitar 175,09 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menyebut, kasus narkoba yang terjadi sepanjang tahun 2019 ini berada di wilayah hukum Polres Bontang, termasuk Marangkayu dan Muara Badak.
“Sedikit mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, karena selama ini kita rajin mengungkap dan memberantas para pengedar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tahun 2018 lalu, Polres Bontang berhasil mengungkap 86 kasus narkotika dengan menetapkan 101 orang tersangka.
Selain itu, Satuan Reserse Narkorba (Satreskoba) turut mengamankan barang bukti berupa 1228,50 gram sabu-sabu, 54 butir ekstasi dan 33,16 gram ganja.
“Awal tahun 2019,ada satu anak dibawah umur yang diamankan lantaran mengantongi 55,19 gram narkoba jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Adapun setiap tahunnya, Satreskoba ditarget menangani 9 kasus, terdiri dari 4 kasus tahap penyelidikan dan 5 kasus sampai ke penyidikan.
“Intinya jangan main-main dengan barang haram narkotika, karena penindakan tidak tebang pilih, semua kita tindak tegas,” tandasnya.
Para pengedar yang diamankan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(KA)