KITAMUDAMEDIA – Tak kuat menahan nafsu, pasangan sedarah di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belope Utara, Kabupaten Luwu terikat hubungan terlarang. Hubungan sedarah itu bahkan telah berlangsung lama.
Keduanya yakni AA (38) dan BI (30). Tidak hanya dilaporkan kepada aparat, pasangan terlarang tersebut juga diusir dari tempat tinggal mereka saat ini.
Ironisnya, pasangan sedarah itu kini telah mempunyai dua orang anak yang masih kecil. Bahkan, BI saat ini tengah mengandung anak ketiga dari hubungan badan ia dengan kakak kandung laki-lakinya.
“Itu terjadi karena kita tinggal serumah dan saya tidak bisa menahan nafsu jika melihat adik saya,” ujar AA.
BI memang saat ini tengah berstatus janda sementara AA adalah bujang. Polisi menduga status mereka itu menjadi salah satu penyebab keduanya bisa nekat berzina.
“Dari hasil interogasi sementara keduanya mengakui hubungan terlarang itu telah berlangsung sejak 2016 silam,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, yang dilansir oleh liputan6.com.
AKP Faisal Syam menambahkan, dugaan kasus asusila terhadap AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana. Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka.
“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal.
Sementara, menurut perangkat desa setempat, BI sempat mengelak ketika ditanya perihal kehamilannya. “Sewaktu ditanya dia mengelak. Katanya dari hasil hubungan dengan suaminya. Tapi kita tidak tahu dimana keberadaan suaminya,“ terang Hafidah, Kepala Desa Lamunre Tengah.
Seperti diketahui, cinta terlarang dari kakak dan adik itu telah melahirkan dua orang anak, yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun. Saat ini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.
Editor : Zee Panggabean