KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria tua (59) kedapatan menjual kupon judi togel di Jl. Ir. H. Juanda RT 22 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.
Kakek berinisial Ba Warga RT 32 Kelurahan Tanjung Laut Indah itu ditangkap, Selasa malam (30/7/2019) sekira pukul 23.00 Wita. Akibat perbuatannya Ba terpaksa menjalani masa tuanya di balik jeruji besi.
Menurut Kapolres AKBP Siwanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi penangkapan pelaku sering menjadi tempat praktik tindak pidana perjudian jenis togel.
“Pelaku diamankan saat sedang asik merekap dan menjual nomor togel,” ujarnya.
Iptu Suyono menghimbau untuk segera melapor ke Call Center 110 Polres Bontang atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat, jika mengetahui adanya praktik judi.
“Polres Bontang komitmen memberantas segala bentuk perjudian,” tandasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 830 ribu, 31 nota kecil, 2 buah buku mimpi, 6 lembar tabel sio, 1 lembar daftar nomor keluar, dan 9 lembar rekapan. (Zee/KA)