Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Menaruh HP Di Saku Motor, Kurir Online Dijambret Saat Berhenti Di Traffic Light

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seolah tak ada jera, Budi (21) yang baru saja menghirup udara bebas selama 3 hari sejak 17 Agustus 2019 lalu, kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Warga Guntung itu nekat menjambret seorang wanita bernama Tri Wahyu Ningsih  (25) di Jalan Bhayangkara, Selasa (20/8) sekitar pukul 20.00 Wita.

Budi merampas Hp milik korban yang berprofesi sebagai kurir. Saat itu korban mengendarai kendaraannya dari Kampung Baru menuju Selambai Loktuan untuk mengantarkan barang pesanan.  Sampai di traffic light kawasan jalan Bhayangkara, korban berhenti dan seketika Budi mengambil Hp yang tersimpan di saku motor milik Tri.

Tak terima hp yang biasa digunakan untuk bekerja dirampas, korban kemudian mengejar pelaku hingga terjatuh dari kendaraannya. Pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat dan aparat kepolisian yang tengah melintas.

“Saya tarik bajunya, terus saya pepet, sampai akhirnya kita berdua jatuh dari motor. Dipikiran saya, hpnya harus kembali,” ujarnya.

Akibatnya, pelaku dan korban mengalami luka-luka. Korban sendiri mengalami luka pada bagian tangan, serta mengalami sakit pada seluruh badan akibat terpental. Sementara Pelaku mengalami luka pada bagian tangan, kaki, dan jidat.

Pelaku mengaku hendak pulang ke rumah, namun saat melihat korban melintas, pelaku terpikir untuk melakukan aksi penjambretan,  akhirnya ia mengintai dan mengikuti korban.

“Rencana mau dijual, buat beli makan dan rokok. Saya menyesal,” kata Budi.

Pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis Jupiter Z yang dikendarainya kini telah diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres Bontang AKBP Siwanto Mukti melalui Kanit Pidana Umum Polres Bontang Iptu Ismoyo.

Budi sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian di sebuah rumah di wilayah Sidrap. Ia mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan. (JW/KA)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply