KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria pengangguran Warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 07 Berbas Pantai Bontang Selatan kini harus meringkuk di penjara, lantaran perbuatannya yang menggadaikan mobil milik orang lain. Ia ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Senin malam (27/1/2020) sekira pukul 23.30 Wita di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Aws (19) melakukan tindak pidana penggelapan mobil jenis Agya bernomor polisi KT 1770 DT, Minggu (19/1/2020) pukul 22.00 Wita. Korban berinisial La Warga Jalan Pelabuhan Tanjung Laut Indah, harus menanggung kerugian senilai Rp 100 juta akibat perbuatan pelaku.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat bahwa, pelaku melancarkan aksinya dengan modus rental mobil melalui salah seorang perantara. Alih-alih menyewa mobil, pelaku justru menggadaikan mobil milik korban di Samarinda. Mobil tersebut ditemukan oleh Tim Rajawali dalam kondisi tertutup terpal. Mobil itu terparkir di lahan kosong, yang terletak tak jauh dari rumah penerima gadai.
“Dia gadaikan Rp 8 juta,” katanya.
Sementara, sang penerima gadai telah melarikan diri. Kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Sebelumnya, korban menyewakan mobilnya senilai Rp 300 ribu. Ia kemudian mengantarkan mobilnya ke toko boneka di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara.
“Setelah lewat sehari bahkan sampai seminggu korban mencoba menghubungi terus nomor handphone yang rental mobil tapi tidak aktif. Waktu di cek posisi mobil menggunakan GPS, ternyata berada di Samarinda,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar