KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara yang melibatkan kendaraan roda dua dan truk trailer, tak luput dari perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Kepala Dishub Kamilan menegaskan, truk trailer tersebut beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan. Jam edar hanya diperkenankan dari pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.
“Menyalahi aturan, jelas tidak boleh itu melintas di jam-jam sibuk, akibatnya begitu,” ungkap Kamilan saat dihubungi via telepon oleh redaksi kitamudamedia.com, Senin (3/2/2020).
Kamilan menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali kepada pihak yang bersangkutan, karena kendaraan bermuatan tiang pancang tersebut melintas saat pagi hari.
“Sudah kita peringatkan baik lisan maupun tertulis. Ikuti perjanjian di andalalin. Mudah-mudahan ini yang terakhir lah,” tambahnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i menyebut, jika truk trailer melintas di luar jam operasional, wajib hukumnya mendapat pengawalan dari kepolisian.
“Untuk menjamin keamanan dan keselamatan di jalan, kecuali melintas sesuai jam operasional pada malam hari,” paparnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar