KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD untuk dibahas pada tahun ini. Empat Rapeda yang dibahas pada paripurna ke-4 masa sidang II DPRD Bontang yang digelar Selasa (12/2/2020) meliputi Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda tentang keterbukaan informasi publik daerah.
Wali Kota Neni Moerniaeni dalam pemaparannya menyampaikan, Adanya perbedaan budaya dan tata nilai di Kota Bontang dapat menimbulkan kerentanan sehingga memicu perselisihan dan konflik ditengah masyarakat. Tidak hanya itu, ketentraman dan rasa aman pun berpotensi terganggu apabila tidak ada suatu regulasi yang secara kongkrit dan komprehensif mengatur mengenai hal tersebut.
Sedangkan raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, menurutnya untuk mewujudkannya secara aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian di Kota Bontang serta mewujudkan penegakan hukum bagi masyarakat, perlu pengaturan yang dimuat dalam Perda untuk menindaklanjuti beberapa delegasi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara raperda tentang pengelolaan barang milik daerah berdasarkan delegasi pasal 105 PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah perlu menetapkan Perda dengan pengelolaan barang milik. Pemerintah daerah menginisiasi pembentukan perda baru dan mencabut perda sebelumnya untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan.
Dan yang keempat perda mengenai keterbukaan informasi publik. Dikatakan Neni, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mengolah serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang terbuka.
“Saya berharap perda yang pemerintah usulkan dapat segera dibahas, hal ini juga untuk memperlancar proses pembangunan di segala aspek,” ujarnya.
Selain empat perda yang diusulkan oleh Pemkot Bontang, dalam rapat paripurna ini juga terdapat tiga rancangan Perda yang berasal dari anggota legislatif, diantaranya raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bontang nomor 3 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan Kota Bontang, raperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan rancangan perda tentang pengelolaan sampah.
Sistem penyelenggaraan pendidikan Kota Bontang saat ini masih mencampurkan kewenangannya dalam mengelola pendidikan menengah atas yaitu SMU/SMK, padahal dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ini telah membagi kewenangannya, sehingga perlu perubahan dalam perda nomor 3 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan. Untuk raperda pengelolaan limbah B3 juga diharapkan agar masyarakat dan lingkungan dapat terhindar dari pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan.
Sementara raperda tentang pengelolaan sampah juga diusulkan mengingat perda Kota Bontang nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan sampah dirasa belum efektif, mengingat jumlah sampah semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Praktek pengelolaan sampah yang kurang baik dan terus terulangnya perilaku membuang sampah di wilayah perairan, mendorong diusulkan raperda tersebut.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris didampingi Wakil Ketua DPRD Junaidi. Turut hadir perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan perwakilan perusahaan di Bontang.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar