Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bahas Sektor Unggulan, Disnaker Bontang Rapat Bersama Depeko

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang terus konsen membahas peluang kerja dari berbagai sektor unggulan di Kota Bontang. Bekerjasama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Disnaker menggelar rapat terkait kajian unggulan sektor Kota Bontang khususnya sektor jasa penunjang migas bersama, Perwakilan Kadin, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Senin (17/2/2020).

M. Syaifullah, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang menyatakan sebelumnya Disnaker menetapkan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sejak 2008 lalu, namun sejak diberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Pihaknya mengkaji ulang.

“Harus ditinjau ulang , apakah masih sesuai atau tidak. Pasalnya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)-nya sudah berubah,” ujarnya.

Ditambahkan Syaifullah, sebelumnya dikenal dengan sebutan jasa penunjang migas. Istilah tersebut dianggap tidak relefan dengan kondisi saat ini, maka perlu peninjuan kembali. Saat ini pihaknya telah memberi warning dari Provinsi Kaltim dan akan dikaji  untuk penetapan sektor  melalui penetapan sektor ulang pada September 2020 mendatang.


“Sektor unggulan di Kota Bontang terdiri dari sektor migas dan kimia. Permen itu harus dirumuskan ulang, jadi akan kita tinjau  apakah masih termasuk kategori sektor unggulan,” paparnya. (Redaksi)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply