Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Spesialis Curanmor Area Bontang Tertangkap, Kedua Kaki Ditembak

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua kali meringkuk di dalam penjara rupanya tak membuat AN (28) jera. Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali berulah dengan kasus yang sama. Baru saja bebas pada tahun 2019 lalu, AN kini kembali terancam hukuman 7 tahun penjara.

Ia ditangkap oleh Tim Rajawali, Minggu (23/2/2020) di Jalan Sultan Hasanuddin Berebas Tengah, Bontang Selatan. AN juga dihadiahi timah panas pada betis kanan dan kiri, lantaran mencoba kabur saat hendak diamankan.

“Karena melawan dan berusaha melarikan diri, akhirnya diberi tindakan tegas,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.

Diketahui, Rabu (19/2/2020) korban memarkirkan kendaraannya di depan kontrakannya di Jalan Brokoli Gunung Elai, sekira pukul 19.30 Wita, dengan kondisi kunci menempel di sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 13 juta.

“Waktu bangun pagi, sekitar pukul 06.30 Wita, pelapor kaget motornya yang diparkir hilang, akhirnya melapor ke polisi,” tambahnya.

Residivis yang menggondol sepeda motor dengan nomor polisi KT 6770 DG itu telah melakukan pencurian sebanyak dua kali sejak keluar dari penjara. Dari hasil penyidikan, AN juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut, Bontang Selatan. Ia membawa kabur sepeda motor KT 3884 DS yang terparkir di Gang Piranha.

“Pelaku ada niat dan kesempatan makanya terjadi tindak pidana. Ini kita berpesan kepada masyarakat sebisa mungkin mengamankan kendaraan, jangan sampai lalai,” pungkas Kapolres.

Sementara AN yang duduk di kursi roda pasca mendapatkan tembakan, mengatakan sebelum melakukan aksinya ia terlebih dahulu patroli alias hunting target. Pelaku mengintai kendaraan dengan kunci yang masih menyantol yang terparkir di halaman rumah di tempat sepi. Spesialis curanmor ini mengaku lebih cepat mendapatkan uang dari keahliannya mencuri sepeda motor, ketimbang lewat pekerjaannya saat ini.

“Iya kerja, tapi kerja sawit berat,” tuturnya.

Sebelumnya, AN menjalani hukuman 2 tahun penjara pada 2014 lalu akibat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 3647 DN di Bontang Utara. Satu tahun merasakan udara bebas, AN kembali mengulangi perbuatannya dengan mencuri sepeda motor scoopy dengan plat nomor KT 5997 DR di Jalan Tarakan, Gunung Telihan. Ia kemudian baru saja bebas pada 2019 setelah kembali dihukum selama 2 tahun penjara.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply