KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Bontang melakukan tes urine terhadap jajaran Pengadilan Negeri Kota Bontang, Rabu (11/3/2020). Mulai dari Ketua Pengadilan Negeri, hakim, panietra, hingga staf ikut dites urine. Hasilnya, 24 orang yang dites urine, semuanya negatif.
Kegiatan dilaksanakan merujuk pada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Bontang, AKBP Edi Kismono.
Inpres ini menuntut semua lembaga dan kementerian, bahkan sampai pada tingkat kabupaten dan kota, agar peduli pada upaya P4GN, adapun BNNK berperan sebagai Institusi kordinator utama.
“Hasilnya semua negatif. Kegiatan ini juga kita lakukan atas permintaan dari Pengadilan Negeri, bentuk sinergi memberantas narkoba,” ujarnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Bontang Praditia Danindra, menyebut pihaknya sengaja mengajukan untuk dilakukan tes urine terhadap jajarannya, sebagai tindak lanjut surat edaran Nomor 3 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Ini dadakan, tidak ada yang kami beritahu sebelumnya. Sebagai penegak hukum kita harus memberi contoh yang baik dulu, bersih dari jeratan narkotika,” tegasnya.
Senada, Humas Pengadilan Negeri Bontang Parlin Mangatas Bona menuturkan, tes urine terhadap para pegawai telah dilakukan selama 3 kali sejak tahun 2018 sampai 2020.
“Tahun ini Mahkamah Agung mengucurkan anggaran dana untuk tes urine, berbeda dua tahun sebelumnya dilaksanakan atas bantuan dari BNNK,” tuturnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar