Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Disnaker, Motor Penggerak Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengurus RT & Honorer

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Bontang dengan BPJamsostek tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT di Bontang, Jumat (13/3/2020) di Aula Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata tidak terlepas dari peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sebagai fasilitator.

Diungkapkan Kepala Disnaker Ahmad Aznem, pemberian jaminan perlindungan ini membutuhkan proses yang tidak sebentar, bahkan dibentuk tim yang dimotori oleh Disnaker.

“Kami hanya berbicara teknis. Tapi dengan diadakannya MoU ini semoga bisa meningkatkan kinerja baik pengurus RT maupun tenaga kontrak di lingkup Pemkot Bontang,” ujarnya.

Senada, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, M Syaifullah mengatakan, program ini sudah direncanakan jauh hari dan melewati proses pembahasan yang cukup panjang.

“Ketika terjadi sesuatu, kita bisa memberikan perlindungan sekaligus menjamin kesejahteraan dari peserta yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK Bontang,” katanya.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Bontang Mohamad Ramdhoni merinci manfaat kematian, meninggal karena sakit dan lain-lain yang sebelumnya mendapat santunan Rp 24 juta kini naik menjadi Rp 42 juta. Sementara, peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, besarannya 48 kali upah atau gaji yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta, ditambah uang pemakaman Rp 10 juta.

“Mulai Januari 2020 iuran tidak naik tapi manfaat bertambah,” jelasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply