KITAMUDAMEDIA, Bontang – Imbas dari penyebaran virus corona, Satlantas Polres Bontang memberikan dispensasi permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penangguhan diperuntukkan bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Pemilik dapat memperpanjang SIM setelah 31 Maret 2020.
“Kebijakan tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Korps Lalu Lintas Kakorlantas Polri, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara pemohon yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP) atau positif dapat memperpanjang usai kondisinya membaik. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii.
“Bagi pasien ODP atau suspect Covid-19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” jelasnya.
Imam mengatakan, pihaknya juga melakukan beberapa upaya pencegahan lainnya, dengan memasang wastafel atau tempat cuci tangan lengkap dengan sabunnya, serta menyiapkan hand sanitizer bagi masyarakat, serta memasang tanda jarak pada kursi tunggu pemohon.
“Masih melaksanakan pelayanan secara normal. Akan tetapi kami lakukan upaya-upaya pencegahan penularan virus di lokasi-lokasi pelayanan termasuk di Samsat,” katanya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar