KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kantor Urusan Agama (KUA) mulai menutup layanan pendaftaran nikah per awal bulan ini. Hal itu sesuai instruksi dari Kementerian Agama RI, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Adapun pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di kantor KUA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Isnaini membenarkan bahwa adanya penutupan pendaftaran nikah terhitung sejak 1 April 2020. Pihaknya pun telah mensosialisasikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di semua kecamatan di Bontang.
“Ya betul, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama pusat berkaitan dengan penutupan pendaftaran pernikahan yang terbit akhir Maret kemarin. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujarnya.
Kebijakan yang diambil Kemenag ini menyusul dengan keluarnya maklumat Kapolri yang melarang melakukan kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak. Termasuk didalamnya mengadakan resepsi pernikahan.
“Yang jelas tidak boleh, dari kepolisian sudah ada maklumat untuk tidak mengadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak,” jelasnya.
Sementara Kepala KUA Kecamatan Bontang Selatan Amir mengungkapkan, pihaknya masih melayani warga yang akan melangsungkan pernikahan bagi pasangan yang sudah mendaftar sebelum adanya surat edaran tersebut. Adapun terhitung mulai 4 April besok hingga 19 April mendatang, terdapat 20 pasangan yang akan dilayani pernikahannya di KUA Bontang Selatan.
“Tetap dilayani bagi yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Tapi semua dialihkan ke KUA, dan dibatasi juga maksimal hanya boleh 10 orang dalam rombongannya itu,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (3/4/2020).
Setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan juga diwajibkan menggunakan masker. Begitu pun dengan calon pengantin pria, wali nikah, dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan, sebagai upaya proteksi diri. Adapun layanan pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA dilaksanakan setiap hari, sejak pukul 8 pagi hingga sore hari.
“Kalau ada pasangan yang mau masukkan berkas boleh saja, tapi tidak kita kasih jadwal dulu, artinya pelaksanaannya tidak bisa dipastikan kapan. Tunggu wabah ini mereda,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar