KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wabah Covid-19 yang semakin meluas, berdampak pada segala aspek, termasuk para pemilik perusaan atau pelaku usaha. Banyak dari mereka yang terpaksa memilih merumahkan karyawannya, bahkan ada yang sampai pada pemutusan hubungan kerja.
Jangankan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membayar upah karyawan saja, sejumlah pelaku usaha harus memutar otak untuk menunaikan kewajiba mereka. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja THR wajib diberikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19). Surat edaran Menaker bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Isi dari surat edaran Menaker tersebut meminta kepada Gubernur/Bupati dan Walikota untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku.
“Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR, maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini,” jelas Kadisnaker Bontang Ahmad Aznem.
Dalam surat edaran tersebut menurutnya, dijelaskan pekerja atau buruh tetap harus mendapat THR selama kontrak kerja masih berjalan. “Kalau tidak sanggup bayar sesuai waktu yang ditentukan harus disampaikan ke pekerja, ada dialog, jadi jelas tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Solusi lain, perusahaan diperkenankan membayar THR secara bertahap atau dicicil. Perusahaan juga dibolehkan menunda pembayaran THR, namun dengan catatan ada kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.
“Jika tidak ada kesepakatan, tidak ada dialog atau pemberitahuan, silahkan saja lapor ke posko pelayanan Disnaker,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar