KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ak (32) Warga Gunung Telihan, Bontang Barat diringkus polisi lantaran ketahuan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.
Ia diringkus tim Sat Reskoba Polres Bontang, Jumat sore (15/5/2020) di halaman rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 6,57 gram. Pria pengangguran itu menyimpan sabu di kantong celana.
Berusaha mengelabui petugas, pelaku juga menyimpan sebagian barang bukti di dalam lampu kamar dan kandang ayam. Hal itu diungkapkan Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka.
“Kita curiga kok lampunya ada kertasnya, pas dibuka ternyata ada sabu dalamnya. Dia juga simpan di kandang ayam barang buktinya,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, ia baru menjalani bisnis barang haramnya selama 3 minggu. Selama 3 minggu itu, ia sudah membeli sabu sebanyak 3 kali. Terinci 2 kali pembelian masing-masing 3 gram, dan terakhir sebanyak 5 gram.
“Belum sempat habis keburu ditangkap polisi,” ujarnya.
Sebelum menjadi pengedar, pelaku sudah tidak asing dengan barang haram narkotika, ia bahkan telah menggunakan sabu selama 2 tahun. Narkoba tersebut ia dapatkan dari Samarinda.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang, selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang senilai Rp 250 ribu.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” sebut Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar