KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pandemi Covid-19 berdampak pada segala sektor, terutama perekonomian. Rumah makan dan cafe pun hanya diperbolehkan melayani take away.
Namun, kebijakan new normal di tengah pandemi, perlahan mulai melonggarkan aturan bagi para pemilik usaha.
Saat ini cafe dan rumah makan, diperbolehkan melayani makan di tempat. Hal itu dipertegas dalam rapat new normal yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (28/5/2020).
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim, masyarakat yang hendak makan di tempat atau nongkrong di cafe, wajib mematuhi protokol kesehatan, dengan menjaga jarak 1,5 meter, dan wajib menggunakan masker.
“Pemilik usaha juga wajib menyediakan tempat cuci tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Asdar mengatakan pihaknya tidak menyebut jumlah batasan pengunjung, mengingat hal itu dapat mempengaruhi pendapatan mereka, di tengah perekonomian yang terus berputar.
“Kita tidak batasi jumlahnya, tapi protokol kesehatan wajib diterapkan,” tegasnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata untuk segera mengirim surat edaran perihal penerapan protokol kesehatan.
“Kita akan pantau apakah mereka disiplin atau tidak. Harapannya juga bisa dimulai tanggal 8 Juni ke atas, saat fase kedua new normal. Tapi kalau sudah ada yang siap, tidak apa-apa, intinya protokol kesehatan diperhatikan,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar