KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tahun ini Dinas Ketenagakerjaan mendapat aduan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 1 laporan diterima Disnaker, saat membuka posko pengaduan.
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang M Syaifullah, aduan tersebut berkenaan dengan kekurangan pembayaran THR, yang dilakukan pihak perusahaan terhadap para pekerjanya.
“Selama sebulan posko dibuka hanya ada 1 aduan yang kami terima,” ujarnya.
Perusahaan berdalih kurangnya jumlah THR yang dibayarkan, lantaran mereka berganti perusahaan saat awal tahun 2020. “Jadi perusahaan bayar sesuai dengan jumlah bulan mereka mempekerjakan karyawannya, ya perusahaan alih daya,” ungkapnya.
Kendati demikian, aduan yang diterima Disnaker ini diselesaikan secara kekeluargaan, lewat mediasi.
“Sudah selesai, ada kesekapakatan untuk bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar