KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Bontang, Sabtu (11/7/2020). Perbuatan keji itu diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kejadian dugaan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun dilakukan di salah satu tempat pencucian motor.
“Ramai di grup whatsapp, waktu kepergok, langsung diamankan warga sama Bhabinkamtibmas. Kayaknya orang Sempayang (Kutim) itu,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bontang membenarkan adanya kejadian itu. AKP Makhfud Hidayat mengatakan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Ya, pencabulan, sudah kami terima aduannya, lagi proses,” ungkapnya.
Adapun pria paruh baya yang diduga melakukan tindak asusila masih berstatus saksi terlapor.
“Kami masih kumpulkan alat bukti termasuk visum dan saksi-saksi, ini korban masih ketakutan, belum bisa dimintai keterangan,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar