KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan BLT, di Bontang Selatan masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.
“Kalau bisa mengembalikan dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi, tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.
Sementara disinggung mengenai jumlah kerugian negara akibat perbuatan oknum lurah itu, Kasat Reskrim mengatakan masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat Bontang.
“Yang menghitung kerugian negara dari pihak Inspektorat, kami masih menunggu informasi dari mereka,” katanya.
Diketahui, usai diberhentikan dari jabatannya, oknum lurah itu turut dilaporkan oleh warga ke polisi. Laporan warga terhadap mantan lurah tersebut diduga akibat adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum lurah baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Laporan diterima polisi sejak awal Agustus 2020 lalu.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar