KITAMUDAMEDIA, Bontang – Oknum lurah di Bontang Selatan diberi tenggat waktu selama 40 hari untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus penyelewengan paket sembako bagi warga terdampak Covid-19.
Jika bisa mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, maka unsur pidana dinyatakan hilang. Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati mengatakan tetap memberikan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
Oknum lurah tersebut telah di non jobkan atau tak lagi memegang jabatan struktural di ruang lingkup pemkot Bontang.
“Sudah diberi sanksi. Untuk kerugian negara masih dihitung sama Inspektorat,” ujar Aji.
Kendati oknum lurah tersebut bisa mengembalikan kerugian negara sesuai tenggat waktu, namun status non job tetap berlaku selama satu tahun kedepan.
“Sanksi tetap jalan sampai setahun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan BLT, di Bontang Selatan masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.
“Kalau bisa mengembalikan dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi, tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar