Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Lagi, Pengedar Sabu Dibekuk, Simpan 1,91 Gram Sabu Dalam Rumah

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepolisian kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (12/9/2020).

Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Bontang, di Jalan RA Kartini Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres AKP Suyono menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba oleh sejumlah kawanan kawula muda.

Saat dilakukan penggerebekan didapati seorang pria, Ar (27). Ia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,91 gram, yang dikemas menjadi 4 poket sabu.

“Sudah diamankan di Polsek Muara Badak bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Saat penggeledahan, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, plastik klip kecil untuk membungkus sabu, sendok takar, dan timbangan digital.

“Barang bukti timbangan digital sempat dibuang ke luar rumah, tepatnya bawah jendela kamar, saat petugas melakukan penggerebekan,” jelas Suyono.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply