KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang saat ini tetap membuka pelayanan. Hanya saja lebih prioritas pada semuanya layanan ke online.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin mengatakan tidak ada pelayanan publik yang berhenti. Layanan online mulai diberlakukan sejak 24 Maret 2020 lalu.
Layanan perekaman e-KTP ikut dihentikan sementara. Mengingat, proses perekaman KTP elektronik ada kontak fisik antara petugas dengan warga, namun jika memang harus dilakukan karena kepentingan yang sangat mendesak, maka petugas wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan APD jika dianggap perlu.
“Layanan perekaman KTP elektronik sementara dihentikan sampai kondisi kembali normal. Kecuali perekaman karena mendesak, seperti pengurusan asuransi kesehatan atau BPJS,” ujarnya.
Layanan online Disdukcapil bisa diakses di website http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online. Layanan online meliputi, permohonan akta kelahiran, permohonan akta kematian, pengaduan data tidak bisa diakses di BPJS, CPNS, perbankan, kepolisian, seluler, dll, penukaran suket untuk cetak KTP elektronik, permohonan surat pindah, permohonan dokumen kependudukan karena hilang, pengurusan KK penduduk datang, permohonan SKPWNI yang sudah diluar domisili, permohonan kartu keluarga karena perubahan data dan permohonan KTP elektronik baru karena rusak/perubahan data.
“Untuk KTP elektronik, surat pindah, akta kelahiran, kematian jika sdh selesai, yang bersangkutan dihubungi via telepon atau email, untuk mengambil di kantor,” jelasnya.
“Kami himbau kepada masyarakat, jika tidak begitu mendesak, ditunda dulu datang langsung ke kantor, tunggu sampai dengan kondisi pandemi ini berakhir,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar