Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Cabuli Anak Tiri, Ayah di Samarinda Dibekuk Polisi

KITAMUDAMEDIA – Seorang ayah di Samarinda, MS (44), tega mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Pria itu kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang.

“Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Kamis (29/10/2020).

Perbuatan bejat itu dilakukan MS pada Kamis (3/9) lalu sekitar pukul 11.00 Wita. MS kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada Sabtu (12/9) dengan menggerayangi dan mencabuli anak sambungnya itu.

Diketahui, keluarga MS memang tidur dalam satu kamar. MS melakukan aksi bejatnya yang kedua pada dini hari saat korban tengah tidur.

“Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama ya melenceng juga,” terang Dedi.

Aksi bejat MS akhirnya terungkap setelah anak tirinya itu mengeluh kepada sang kakak bahwa dirinya merasa nyeri saat buang air kecil. Saat ditanya lebih jauh, anak tiri MS menuturkan dirinya menjadi korban perbuatan bejat bapak tirinya itu hingga dua kali.

Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, sang kakak melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang. Berbekal keterangan saksi dan bukti visum, MS selanjutnya diringkus polisi pada Senin (5/10) lalu.

Akibat perbuatannya, MS kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang. MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Detik)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply