KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan ke Bawaslu Bontang. Laporan diduga lantaran mereka terindikasi tidak netral atau berpihak kepada salah satu paslon Pilkada 2020.
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang warga, Kamis (29/10/2020). Kepala OPD yang dilaporkan diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu paslon. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian.
“Sudah masuk tahap penyelidikan,” ujarnya.
Bawaslu tengah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, pelapor dan terlapor. Laporan yang diguga terdapat pelanggaran pidana pemilu ini menjadi ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Proses ini memakan waktu 7 hari,” sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Proses kajian kami masih berlangsung. Kemarin (Rabu) terlapor kami panggil lagi, untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Sementara laporan kedua diterima Bawaslu Bontang, Selasa (3/11/2020). Laporan warga ini juga ditujukan kepada seorang kepala OPD. Hanya saja penanganan kedua laporan ini berbeda. Laporan kedua lebih mengarah pada pelanggaran netralitas ASN.
“Ini bukan kewenangan kami, jadi tugas kami hanya mengumpulkan bukti, lalu kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penentu itu pelanggaran hingga sanksi ranahnya KASN,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar