KITAMUDAMEDIA, Bontang – Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 547,79 gram atau senilai Rp 800 juta dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bontang, Senin (23/11/2020).
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari 89 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Perkara yang ditangani yakni akumulasi dari bulan Juli sampai Desember 2019 sebanyak 31 kasus, sementara Januari sampai September 2020 mencapai 58 perkara.
Kasus narkoba dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bontang Mary Yuliarty, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Presentase kenaikan hampir mencapai 50 persen dari tahun lalu,” ungkapnya usai pemusnahan barang bukti.
Tangkapan tersebut tak hanya berasal dari Polres Bontang, tetapi juga dari Polda Kaltim, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
“Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti kasus perjudian, miras, dan lain-lain, tapi paling mendominasi memang narkoba,” ujarnya.
Ratusan gram narkoba jenis sabu tersebut diblender. Sementara alat bukti lainnya dari sitaan kasus narkotika dibakar, diantaranya, 30 alat hisap sabu, 27 timbangan digital, 49 bungkus plastik klip, 28 buah korek api, dan 41 pipet.
Selain kasus narkoba, Rp 1,4 juta uang palsu, 120 botol minuman keras, 9 senjata tajam, kartu remi, dan buku rekap togel dari kasus perjudian juga ikut dimusnahkan.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar