KITAMUDAMEDIA, Bontang – Usai menangguhkan surat pernyataan yang berisi tuntutan para jurnalis dalam aksi solidaritas jurnalis Bontang merespon kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis selama hampir dua bulan, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo akhirnya angkat bicara.
Selasa (24/11/2020) Kapolres Bontang didampingi jajarannya menemui awak media. Dia menjelaskan, usai berkonsultasi dengan Polda Kaltim, diketahui bahwa selama ini Kepolisian telah menandatangani MoU dengan Dewan Pers. Nota kesepahaman tersebut berisi koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan.
Nota kesepahaman bernomor B/15/II/2017 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers dan Kapolri itu kemudian menjadi acuan Kapolres. “Sudah ada MoU, berlaku selama lima tahun sejak 2017 sampai 2020 nanti,” ujarnya.
Mantan Wakapolres Bontang ini menyatakan siap mendukung, mematuhi, dan menjalankan apa yang ada dalam perjanjian tersebut. Ia juga memastikan Jurnalis Bontang bisa menjalankan profesinya tanpa rasa khawatir.
“Teman-teman jurnalis bisa menjalankan profesinya dengan aman dan sebaik-baiknya di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, awak jurnalis Bontang meminta Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menandatangani surat pernyataan, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian kasus kekerasan yang dialami jurnalis, tak hanya di Kaltim namun di berbagai belahan Indonesia. Juga bersedia menjamin keamanan jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik pada unjuk rasa. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
Adapun Tiga tuntutan itu yang dimaksud maksud yaitu :
- Meminta Polres Bontang, Berkomitmen Untuk Selalu memberikan Perlindungan Hukum Kepada Jurnalis Saat Menjalankan Kerja-kerja Jurnalistik, sesuai dengan Ketentuan Undang-undang.
- Menyatakan Sikap, untuk ikut mengecam Seluruh Tindakan Represif dari Oknum, yang Melakukan represif Kepada Jurnalis saat Bertugas.
- Meminta Polres Bontang, Untuk Patuh pada Ketentuan Nota Kesepahaman antara Polres dan Dewan Pers.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar