KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, menertibkan Alat Peraga Kampanye pasangan calon, Minggu (6/12/2020) dini hari. Hal ini lantaran telah memasuki masuk tenang yakni dari tanggal 6 sampai 8 Desember 2020.
Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim gabungan pengamanan TNI/POLRI serta Satuan Pamong Praja, melakukan penertiban APK Paslon yang masih terpampang di Jalan-jalan Protokol Kota Bontang.
“Jadi kegiatan dini hari ini untuk melakukan penertiban dalam rangkap selesainya tahapan masa kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.
Disebutkan Nasrul, penertiban ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dalam tahapan masa kampanye.
KPU juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kedua tim Paslon untuk menurunkan seluruh APK yang masih terpasang.
“Iya kita sudah surati, tapi masih ada yang terpasang, makanya kami tertibkan,” kata Nasrul.
Selama masa tenang, pengawas kecamatan dan kelurahan juga akan difungsikan untuk membersihkan seluruh APK yang ada di area-area pumikaman warga belum terjangkau oleh tim patroli gabungan.
“Yang dalam gang atau di rumah-rumah warga nanti Panwas kecamatan dan kelurahan yang menertibkan,” terang Nasrul.
Selanjutnya dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan jika masih ada APK paslon yang terpampang.
“Kalau masih ada, ya laporkan ke kita. Kita pastikan langsung kami copot,” tandas Nasrul.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar