KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak mengunggah atau posting yang tujuannya mengajak atau mengkampanyekan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama masa tenang 6-8 Desember 2020.
“Konten yang di-upload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” ujar Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto.
Kendati begitu pihaknya tidak melakukan penindakan langsung. Melainkan dengan cara persuasif. Pendekatan dilakukan terhadap akun yang masih aktif memposting peserta Pilkada 2020. “Semua akun apalagi tim kampanye sudah dilarang,” katanya.
“Tetap dilarang, tapi kan tidak mungkin ditindak semua, banyak sekali, jadi pendekatannya seperti itu, langsung tertuju ke akunnya, kami minta hapus postingan mereka,” tambah Agus Susanto.
Jika nantinya Bawaslu telah memperingatkan namun yang bersangkutan tak mengindahkan teguran yang diberikan, maka penindakan akan dilakukan. Bisa masuk dalam temuan. Lantaran melakukan pelanggaran, kampanye di luar jadwal. “Mulai hari ini kami akan sisir siapa-siapa saja yang masih posting-posting, kalau masih ngotot ya beda lagi tindakannya, itu bisa masuk dalam tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Dia juga meminta partisipasi aktif masyarakat, agar tidak takut melapor ke Bawaslu jika menemukan akun yang masih melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang. “Intinya kami persuasif dulu,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar