KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pemukulan yang terjadi di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) beberapa waktu lalu dan terekam cctv, kini berlanjut hingga ke jalur hukum.
Aksi Ar (24) yang memukul satpam Pasar Taman Rawa Indah membuatnya terancam dua tahun penjara. Tersangka melakukan pemukulan pada Selasa (9/12/2020) sekira pukul 07.30 Wita.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, pemukulan awalnya terjadi setelah korban menegur salah seorang pedagang jagung yang berjualan di Lantai 1. Pedagang itu kemudian pindah ke dekat tangga Lantai 1.
Tak terima terus-terusan ditegur, pedagang tersebut balik memarahi Af. Di tengah adu mulut tersebut, tersangka secepat kilat berlari. Dia kemudian memukul Af menggunakan piring lalu mengenai leher korban sebelah kanan.
“Tersangka diketahui merupakan anak dari pedagang yang ditegur oleh korban,” ungkapnya.
“Korban berkali-kali dipukul, baru berhenti waktu dilerai pedagang dan pengunjung,” tambah Makhfud.
Usai mendapat bogem mentah, korban kemudian dilarikan ke puskesmas. Lalu melapor ke Polres Bontang.
Ar berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (11/12/2020) sekira pukul 18.00 Wita. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana dengan tentang penganiayaan.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar