KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang ibu rumah tangga terlibat jaringan narkoba. IS (33) diringkus di Jalan Ir H Juanda Bontang Selatan. Diketahui, dia tercatat sebagai warga Desa Santan Ulu, Marangkayu Kutai Kartanegara.
IS tak sendiri. Dia diringkus bersama JA (38), Minggu (27/12/2020). Mereka diamamkan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 1,01 gram, alat isap bong, sedotan runcing dan timbangan digital.
“Barangnya didapat dari JA,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan. Penggrebekan dilakukan di rumah JA di Loktuan. Hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing. Serta 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu yang disimpan di atas lemari pakaian kamar tidurnya.
“Masih kami selidiki mereka dapat barangnya darimana,” jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar