KITAMUDAMEDIA – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Berikut daftarnya:
- Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul)
- Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa)
- Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih)
- Scleropages formosus (arwana Kalimantan)
- Chitala borneensis (belida Borneo)
- Chitala hypselonotus (belida Sumatra)
- Chitala lopis (belida lopis)
- Notopterus notopterus (belida Jawa)
- Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark)
- Barbodes microps (wader Goa)
- Neolissochilus thienemanni (ikan Batak)
- Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa)
- Homaloptera gymnogaster (selusur Maninjau)
- Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip)
- Pristis clavata (pari gergaji kerdil)
- Pristis pristis (pari gergaji gigi besar)
- Pristis zijsron (pari gergaji hijau)
- Urolophus kaianus (pari kai)
- Latimeria menadoensis (ikan raja laut)
Sementara itu, urutan 20
ada ikan Scleropages jardinii (arwana Irian) yang berstatus perlindungan
terbatas berdasarkan periode waktu dan ukuran tertentu.
Dalam poin keempat, disebutkan bahwa perlindungan
19 jenis ikan di atas dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup, termasuk
bagian tubuhnya dan produk turunannya.
Adapaun ikan arwana Irian, perlindungan dilakukan dengan ketentuan larangan menangkap sepanjang waktu.
Dikecualikan untuk anakan
berukuran 3-5 sentimeter dapat ditangkap pada November, Desember, Januari, dan
Februari.
Penetapan status Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP
TB Haeru Rahayu mengatakan, penetapan status perlindungan 20 jenis ikan ini
bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, serta
kesinambungan laut.
Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tetap memilihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.
“Untuk itu, 20 jenis
ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata TB Haeru, dikutip dari
laman resmi KKP.
Dengan penetapan ini, ia berharap akan terus
memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembaiakan, dan
karantina ikan.
“Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tegasnya.
CITES atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak 1975. Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut. (Kompas)
Editor : Redaksi