KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua remaja pencuri sepeda berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan (Tim Bat) pada Kamis (4/2/2021) siang.
Kedua pelaku bernama DIR Als IMANG (18) dan RW Als UL (17) warga Jl. Zamrud Gg. Zamrud Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, diketahui melakukan aksi pencurian di 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekaligus.
Perbuatan itu dilakukan berulang mulai hari Rabu (13/1//2021) di Jl. S Hasanudin GG Intan 2 RT 30 Berbas Tengah, kedua hari Rabu (27/1//2021) di Jl KH Dewantara RT 35 Kel. Tanjung Laut , ketiga Kamis (28/1/2021) di Jl Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah dan ke empat hari Rabu 3/2/2021 di Jl. Balanak rt 21 Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo, SH mengatakan Awalnya Polisi mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan 2 (dua) orang remaja yang telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung.
“ Polisi mendapat laporan itu langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka, telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 4 kali, 3 kali berupa sepeda gunung dan 1 kali berupa sepada lipat,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Marthen Lalo, saat ini ke dua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda gunung, 1 unit sepeda lipat dan 1 unit sepeda motor sebagai sarananya, diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 65 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun terhadap tersangka yang masih dibawah umur kami gunakan Undang – undang Peradilan Anak. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar