Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Puluhan Gram Ganja Kering Gagal Edar di Balikpapan, Dua Remaja Diciduk

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat sukses meringkus dua orang penyalahguna narkotika, berinisial RD (17) dan RNS (21). Di tangan kedua remaja tanggung itu, polisi menyita puluhan gram daun ganja kering siap edar.

Kepala Polresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, RD dan RNS ditangkap di lokasi terpisah pada Senin (1/2) lalu. RD lebih dulu ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Setelah RD diperiksa, barulah polisi membekuk RNS di Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Polisi juga menggeledah rumah RNS. Hasilnya, petugas menemukan tiga bungkus berisi daun ganja kering. Setiap bungkus beratnya berbeda-beda. Ada 2,59 gram, 4,5 gram dan dan 27 gram. Jika ditotal, petugas berhasil mengamankan 34,09 gram ganja kering siap edar.

“RD ini sebagai kurirnya. Sedangkan RNS pemilik ganjanya,” kata Turmudi kepada awak media di Markas Polsek Balikpapan Barat, Jumat (4/2/2021).

Barang Bukti

Selain mengamankan ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja. Seperti timbangan digital dan uang tunai Rp 165 ribu. Semua barang-barang tersebut telah disita polisi untuk dijadikan alat bukti atas kasus ini.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan serius,” beber Turmudi.

Kini RD dan RNS meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan untuk diproses hukum. Mereka semua dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. “Sedangkan ancaman dendanya paling sedikit Rp80 juta, paling banyak Rp8 miliar,” tukas Turmudi.

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply