KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang perempuan menjadi korban penjambretan di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, beberapa hari lalu. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap kedua pelakunya. Dalam melancarkan aksi kejahatan, para pelaku ini mempersenjatai diri dengan sebilah celurit.
Kepala Polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Imam Tauhid, membeberkan kronologis kejadian. Kata dia, aksi penjambretan ini terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021. Saat itu, dua orang pria, inisial AP (31) dan SG (26), sedang berkendaraan dengan sepeda motor di jalur Kariangau.
Kemudian mereka melihat seorang perempuan sedang sendirian mengendarai motor di kawasan tersebut. AP dan SG yang sudah memiliki otak jahat segera membuntuti perempuan itu. Setelah didekati, AP memotong tali tas yang digendong perempuan tersebut menggunakan celurit.
“Jadi korban ini rencananya mau pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Kariangau Baru,” kata Imam kepada awak media, Kamis (11/2).
Tak terima barang berharganya dicuri, korban melaporkan aksi penjambretan ini kepada Polsek Balikpapan Barat. “Akibat kejadian ini korban kehilangan tas berisi HP dan sejumlah dokumen. Total kerugiannya sekitar Rp2,6 juta,” beber Imam.
Berangkat dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat yang bekerjasama dengan Jatanras Polresta Balikpapan dan Intel Resmob Polda Kaltim, menggelar penyelidikan. Petugas gabungan ini pun berhasil menangkap AP dan SG pada Sabtu (6/2) lalu.
“Kedua tersangka kami amankan di tengah hutan kawasan Kariangau,” ungkap Imam.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang hasil curian, seperti satu unit ponsel dan tas coklat. Polisi juga menyita barang yang digunakan pelaku menjambret, yakni, satu unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi KT 3966 YL dan sebilah celurit.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Tapi masih kami selidiki terus,” beber Kapolsek.
Polisi lalu membawa barang-barang tersebut beserta AP dan SG ke Markas Polsek Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Di sana kedua pelaku mendekam di sel tahanan. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tukas Imam.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar