Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Berskala Mikro di Balikpapan

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menanggulangi pademi Coronavirus Disease 2019 di Kota Minyak.

“Jadi mulai hari ini kita akan melaksanakan PPKM berskala mikro,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (12/2) ini.

Langkah tersebut dilakukan setelah Rizal mendapat instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo. Dia pun mengaku sudah mengkoordinasikan kebijakan tersebut kepada Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Kemarin di istana Pak Jokowi menekankan segera melaksanakan PPKM berskala mikro,” jelas Rizal.

Diterangkannya, PPKM berskala mikro mengatur soal penanganan Covid-19 di tingkat RT. Dalam peraturan tersebut disebutkan ada empat zona kasus Covid-19, yaitu zona hijau, kuning, oranye dan merah. 

Zona hijau berlaku bagi RT yang tidak memiliki kasus Covid-19 selama sepekan terakhir. Sedangkan RT yang terdapat satu sampai lima rumah kasus disebut zona kuning. Lima sampai 10 rumah disebut zona oranye. Lebih dari itu merupakan zona merah. 

PPKM berskala mikro juga mengatur soal langkah yang harus dilakukan pihak RT dan tenaga kesehatan bila ada warganya yang dinyatakan suspek Covid-19. Ketua RT dan pihak puskesmas setempat harus mengupayakan warga tersebut untuk isolasi mandiri. Lalu melakukan tracing.

“Misalnya saya kena (terinfeksi korona), maka harus mencari 30 orang di sekitarnya,” urai Rizal.

Khusus zona oranye, kata Rizal, ketua RT diharuskan mengawasi pergerakan orang-orang di lingkungannya. Kemudian menutup kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

“Seperti menutup rumah ibadah, tempat bermain anak-anak serta tempat umum,” tutupnya.

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply