Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemprov Kaltim: Pelantikan Bupati dan Wali Kota Terpilih Kemungkinan Diundur

KITAMUDAMEDIA – Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2020 belum diterbitkan. Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, HM Sabani, menyebut pelantikan bupati dan walikota se-Kaltim kemungkinan besar diundur.

“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur.Jika ada info secepatnya, nanti akan kami kabari,” kata HM Sa’bani.

Sebetulnya, ada 6 pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang rencananya akan dilantik besok (17/2). Untuk merespons hal itu, Pemprov Kaltim akan menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati dan wali kota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan digelar.

“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari. Sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/wali kota kepada Sekda selaku pelaksana harian” jelasnya.

Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim telah mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri berdasarkan usulan dari masing-masing pemkab/pemkot dan DPRD yakni dari Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.

“Sedangkan Kutim (Kutai Timur) dan Kukar (Kutai Kartanegara) masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jawabnya singkat. (Detik)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply