KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku penjambretan di Jalan Raya Muara Badak 5 Des. Saliki Kec. Muara Badak akhirnya berhasil ditangkap polisi. Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Unit Reskrim Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur, telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, AA alias Gondrong (38).
Warga Jl. DI. Panjaitan Gg. Arinda Kota Samarinda itu ditangkap di Jl.Melati Simpang 4 Desa Marga Mulia Kec. Kongbeng Kab. Kutai Timur, pada Sabtu (20/2/2021) sekira jam 16.00 Wita. Sebelumnya AA merampas handphone milik korban bernama Suryani warga Muara Badak.
Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki, namun saat konsentrasi korban teralihkan, pelaku sigap merampas Hp yang di pegang korban kemudian kabur dengan menggunakan motor ke arah Simpang 6 Muara Badak.
“Di hadapan Polisi saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bila Handphone tersebut akan dipakai sendiri”.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH menerangkan saat kejadian korban hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam helm hitam dan masker hitam.
“ Pelaku telah kami amankan di Polres Bontang, lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek vivo y50, 1 (satu) unit sepeda Motor merek yamaha NMAX warna hitam Kt-3963-FY, Helm warna hitam, Jaket warna hitam, Sepatu kulit warna coklat, dan Celana panjang kain warna hitam,” paparnya.
Saat ini pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, imbuh Kasubag Humas AKP Suyono. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar