KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Dua orang warga Balikpapan, inisial HS (30) dan ME (21), diringkus polisi beberapa waktu lalu. Gara-garanya, mereka nekat mencuri kabel jaringan seluler di lingkungan rumah jabatan Wali Kota Balikpapan. Keduanya pun kini meringkuk di jeruji besi.
Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, melalui Kepala Polsek Balikpapan Selatan Ajun Komisaris Polisi Agung Nur Sapto, membeberkan perkara tersebut. Pencurian ini terjadi Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 15.30 WITA.
Saat itu, HS dan ME mendatangi Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, dekat rumah jabatan Wali Kota Balikpapan. HS lalu memanjat salah satu tiang milik provider Tri. Dia lalu memotongi kabel-kabel di tiang tersebut. Kemudian HS membawa kabur barang tersebut bersama ME.
Tidak lama kemudian Polsek Balikpapan Selatan mendapat laporan pencurian tersebut. Petugas pun segera mengecek ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Saat kami datangi TKP memang kondisinya sudah berantakan,” kata Agung, Senin (15/3) siang.
Tidak butuh waktu lama untuk kepolisian mengungkap kasus ini. Pada hari itu juga, petugas berhasil menangkap HS dan ME di rumahnya di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Di tempat itu juga, petugas mengamankan sejumlah tembaga yang diduga hasil HS dan ME mencuri kabel.
“Barang buktinya yakni tembaga yang kurang lebih panjangnya 40 meter, diperkirakan kerugian sekitar Rp 5 juta,” ungkap Agung.
HS dan ME bersama barang buktinya lalu dibawa petugas ke Markas Polsek Balikpapan Selatan untuk diperiksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, beber Agung, kedua tersangka itu mengaku baru sekai mencuri kabel. Namun polisi tak percaya begitu saja. “Masih kami periksa terus dan kembangkan,” ucap perwira balok tiga di pundak itu.
Kini, HS dan ME mendekam di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Selatan untuk diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara,” tukas Agung.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar