KITAMUDAMEDIA, Bontang – Produk Peraturan Daerah (Perda) cukup banyak yang belum dijalankan sesuai peruntukannya alias mandul. Beberapa Perda yang tengah ramai dibahas adalah perda retribusi sarang burung walet dan sampah. Bukan sebentar, perda tersebut hanya jadi pajangan, berturut – turut kedua Perda tersebut diterbitkan pada 2010 dan 2009 lalu.
Menyikapi hal tersebut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy menyebut perda yang belum jalan itu menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bontang.
“Sampai sekarang ini masih ada Perda yang kurang maksimal dijalankan, itu harus dipertanyakan ke Pemerintah karena Pemerintah yang memiliki tupoksi penuh untuk menjalankannya,” ucapnya, Jumat (19/03/2021).
Sementara itu, tugas dan wewenang DPRD Kota Bontang meliputi membentuk Perda bersama pemerintah, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda.
“Seharusnya perda itu ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang baik, sekarang kita menginventarisir yang berkaitan dengan undang-undang cipta kerja atau omnibus law banyak sekali perda dan perkada yang harus diubah di dalamnya,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar