KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Bontang Utara, berinisial P (41) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Bontang, Selasa (23/3/21) sekira pukul 20.00 Wita di rumahnya, usai ketahuan mencabuli anak di bawah umur.
Aksi bejat P ternyata sudah dilakukan bertahun tahun namun pandai ditutupi. Korban yang merupakan tetangganya sendiri, saat pertama kali dicabuli masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Pria beristri dengan 7 anak tersebut melancarkan perbuatannya dengan mengiming – imingi korban uang dan makanan.
“Sudah 3 tahun dicabuli, dari kelas 5 SD sampai usia 15 tahun. Dibujuk rayu, mengakunya sih tidak ada ancaman,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Saat dihubungi awak media, ibu korban mengatakan anaknya mendapat perlakuan tak senonoh itu berulang kali.
“Pengakuan anak saya sudah banyak kali, yang paling terakhir ini dia gituin anak saya Januari sudah 3 kali. Sekarang anak saya cuman di rumah saja,trauma, ” tandasnya, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/3/21).
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar