Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sengketa Lahan Kelompok Tani dengan Perusahaan, Amir Tosina : Pemerintah Harus Tegas!

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sengketa lahan di kawasan Pagung, Bontang Lestari yang diakui milik kelompok tani Padaidi Padaelo Sipatuo namun dikuasai oleh Badak LNG masih terus bergulir, meski telah puluhan tahun diperdebatkan.

Perebutan kepemilikan lahan seluas 415 hektar tersebut sampai ke meja legislative. Perwakilan kelompok tani meminta Komisi  III DPRD Bontang untuk memfasilitasi  pertemuan dengan instansi terkait guna memperoleh titik terang.

 “ Kami minta kejelasan, sudah terlalu lama permasalahan ini berlarut – larut, mungkin ada 30 tahun,” ungkap Yuliani dihadapan peserta rapat beberapa waktu lalu.

 Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat memimpin rapat, meminta pemerintah bisa berlaku tegas dan menyampaikan fakta yang sebenar – benarnya, terkait status lahan tersebut. Siapapun pemiliknya. Pasalnya banyak kasus serupa yang juga tidak kunjung selesai.

 “Pemerintah itu harus berani mengatakan dengan tegas jika ada hak masyarakat, begitu juga sebaliknya, kalau memang sudah jadi milik perusahaan, tunjukan sertifikatnya dan sampaikan ke warga, biar selesai kasusnya. Banyak sekali kasus – kasus seperti ini (sengketa tanah), puluhan tahun tidak selesai,” tegas Amir.

 Sementara itu, M. Irwansyah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang mengungkapnya harus diteliti lebih detail tentang status kepemilikan lahan tersebut, apakah milik negara yang dipinjam pakaikan ke PT Badak  dan apakah benar bersinggungan dengan lahan warga atau seperti apa. Jika sudah jelas, misal ditemukan kesalahan administrasi bisa diajukan pembatalan dokumen.

“ Harus kita teliti semuanya, mulai dari turun langsung ke lapangan, cek status kepemilikannya, setahu saya, PT Badak hanya miliki hak pakai, karena itu aset negara. Tapi misal dalam kajian itu, ditemukan cacat administrasi , ya bisa diajukan pembatalan,” jelasnya. (Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply