KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Anggota DPRD Provinsi, Henry Pailan Tandi Payung, SE dalam paparannya di hadapan ratusan warga Bontang, Sabtu (27/3) mengatakan program bantuan hukum sangat diperlukan untuk memastikan setiap orang mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum. Sehingga DPRD Provinsi dan Gubernur Kaltim menjalin kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
“ Negara dalam hal ini, pemerintah dan DPRD berkewajiban melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum, terutama untuk orang kurang mampu yang tersangkut masalah hukum. Karena tidak semua masyarakat mampu secara pengetahuan hukum dan belum tentu bisa bayar pengacara, jadi harus kita perhatikan dan bantu,” tutur Henry.
Ditambahkan, politisi partai Gerindra tersebut, penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim baik perorangan maupun kelompok yang masuk kategori miskin atau tidak mampu, dengan objek perkara bantuan hukum meliputi, pidana, perdata dan tata usaha negara.
“ Kita bantu secara litigasi maupun non litigasi. Mulai dari pendampingan tingkat penyidikan, persidangan hingga pengadilan TUN. Termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi, penelitian, mediasi dan negosiasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum, dengan melampirkan data:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan/atau bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2. Surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum;
3. Uraian pokok perkara hukum dan Dokumen yang berkaitan dengan perkara. (Redaksi KMM)
Editor : Kartik Anwar