KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang menyoroti data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggap perlu dicermati bersama.
Abdul Haris, anggota Komisi I DPRD Bontang mengatakan banyak warga yang mengeluh karena tidak mendapatkan PKH padahal sebelumnya masuk daftar penerima.
“Seperti apa sistem pendata penerima PKH? karena ada warga yang sebelumnya dapat tapi periode berikutnya tidak dapat lagi?” tanyanya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan pihaknya secara berkala melakukan pengecekan data, jika dalam sistem tidak terbaca atau invalid maka otomatis akan terhapus dari daftar penerima bansos PKH.
” Penerima PKH berbasis kepala keluarga, jadi misalnya ada keluarga yang satu rumah ada dua kepala keluarga, kemudian mereka pecah KK tapi masih di alamat yang sama, maka tetap tidak bisa dapat. Seperti itu yang disebut invalid, ” terangnya.
Bansos per tiga bulan tersebut bisa diperoleh jika memenuhi syarat sebagai keluarga miskin (gakin) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS).
” Ada 8 kategori penerima PKH, jika warga termasuk salah satunya atau maksimal 4, maka berhak mendapat PKH, tapi harus merupakan gakin dan terdaftar DPKS. Besarannya bisa mencapai 11.4 juta per KK per tahun, ” tambah Safa Muha.
Kategori penerima ;
1. Ibu Hamil
2. Anak usia 0 – 6 tahun
3. Anak SD
4. Anak SLTP
5. Anak SLTA
6. Disabilitas berat
7. Lanjut usia 70 tahun ke atas
8. Keluarga pasien Tuberkolosis
Diketahui, saat ini data penerima PKH di Kota Bontang sebanyak 2539 Kepala Keluarga. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar