KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan meminta perusahaan atau pengusaha agar membayar sepenuhnya hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Irfan menilai, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan sehingga tidak memberikan hak bagi pekerjaanya dengan memberikan THR jelang hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sesuai aturan yang berlaku kan sudah tertera itu, dan perusahaan wajib untuk memberikan THR, terhitung apabila pekerja sudah 12 bulan harus dibayar satu kali gaji,” ujarnya ditemui usai gelar RDP, Senin (19/4/2021).
Ia memahami kondisi saat ini masih masa pemulihan ekonomi, kendati begitu Irfan menyarankan perusahaan juga dapat membayar dua kali, namun dengan rentan waktu pembayaran dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kita juga karyawan harus memaklumi kondisi perusahaan, namun itu tidak bisa dijadikan alasan buat perusahaan, kalau kondisinya baik saja yah harus tetap dibayar full, tapi kalau tidak maksimal 7 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan Menko Perekonomian kepada awak media, Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.
Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.
“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” kata Airlangga.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar