Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

BKPSDM Lakukan Sinkronisasi Pangkat dengan Gaji PNS

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sinkronisasi data untuk memberikan update data penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto menjelaskan ketika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Pangkat maka akan diikuti dengan peningkatan gaji. Selanjutnya pembayaran dilakukan oleh BPKAD. Namun saat ini beberapa mekanisme harus dibenahi, agar BPKAD cepat menindaklanjuti perubahan tersebut.

Diketahui masih banyak gaji PNS yang belum terbayarkan sesuai pangkat baru atau KGB. 

“Ada yang beberapa bulan belum terbayarkan bahkan ada yang sampai setahun, akhirnya kondisi ini harus akan kita benahi, mekanisme kerja yang tersistem dengan baik antara BPKSDM dengan BPKAD,” ujarnya, Senin (19/04/2021). 

Menurutnya, BPKSDM sudah menerbitkan KGB dan kenaikan pangkat. Datanya pun sudah dilaporkan secara kolektif perbulan dalam bentuk rekapan. 

“Pembayaran yang terlambat atau tertunda tersebut tidak menghilangkan hak PNS tetapi dirapel, saat ini ada dua yang kita sasar yakni ketepatan waktu pembayaran dan data yang valid, sehingga kita bisa memproyeksikan belanja pegawai,” bebernya. 

Sebagai informasi, KGB ini per dua tahun sedangkan untuk kenaikan golongan satu pegawai dengan pegawai lainnya memiliki waktu yang berbeda. Untuk struktural mengikuti jenjang eselon pada jabatan, pelaksana per 4 tahun dan fungsional harus memenuhi angka kredit yang diajukan kemudian diverifikasi ketika disetujui maka akan naik ke golongan. 

Reporter : Lia Dewa

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply