KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang driver taksi online, Yunita (31), diringkus aparat kepolisian di Balikpapan karena kasus narkoba. Di tangan wanita lajang tersebut, petugas menemukan lebih 2 kilogram sabu-sabu. Ada yang menarik di balik kisah pengungkapan kasus ini.
Kasus ini terungkap ketika Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di Balikpapan Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian menerjunkan Tim Opsnal Sub Direktorat III Ditreskoba Polda Kaltim untuk menggelar penyelidikan.
Dari hasil lidik tersebut, petugas menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah makan di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Tak ingin membuang kesempatan, petugas langsung menciduk orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Yunita.
Petugas lantas melakukan penggeledahan badan dan barang-barang milik Yunita. Saat penggeledahan ini, petugas hampir terkecoh. Petugas sempat mengira jika Yunita adalah laki-laki. Pasalnya, potongan rambut perempuan tersebut pendek dan perawakannya kurus, nyaris menyerupai pria.
“Untungnya, dia bilang: ‘Saya cewek, Pak’. Setelah itu kami memanggil polwan untuk menangani dia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul kepada awak media di Markas Polda Kaltim, Rabu (21/4).
Namun pemeriksaan terhadap badan Yunita tidak menghasilkan apa-apa. Petugas yang sudah yakin betul jika perempuan tersebut terlibat dalam kasus narkoba lantas memeriksa mobil Yunita. Di kendaraan roda empat itulah petugas akhirnya menemukan 2 kilogram sabu-sabu. “Barangnya disimpan di dua bungkusan teh Cina asal Malaysia,” ungkap Ricky – panggilan Rickynaldo Chairul.
Belum puas, Tim Opsnal mendatangi dan menggeledah rumah Yunita di Sepinggan. Di kamar milik perempuan tersebut, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 4 gram. Dengan ditemukannya barang-barang haram tersebut membuat Yunita tak berkutik. Dia pun pasrah dibawa petugas ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada penyidik kepolisian, Yunita mengaku bahwa serbuk setan itu milik seseorang yang tak ia kenal. Orang tersebut menyuruh Yunita untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Samarinda dengan janji diberi uang. Di ibu kota Kaltim, butiran kristal bening mematikan itu akan diedarkan.
“Asal barang dari Jawa. Sebelumnya, tersangka pernah membawa 50 gram sabu ke Samarinda. Karena berhasil, dia melakukan yang lebih besar lagi,” beber Ricky.
Kini, Yunita meringkuk di rumah tahanan Mapolda Kaltim untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar