KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan lapangan menggelar sholat idul fitri dengan mengikuti sejumlah aturan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) satuan tugas covid-19 Kota Bontang Nomor 07 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat pada ramadhan dan idul fitri 1442 H/2021 M dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19 di Kota Bontang.
Kepala Kemenag Kota Bontang Muhammad Isnaini, mengungkapkan pelaksanaan sholat idul Fitri diperbolehkan namun dibatasi hanya 50 persen jamaah dari kapasitas dan setiap masjid wajib membuat surat pernyataan kesediaan menerapkan prokes.
“Surat pernyataan ini wajib bagi masjid yang akan menggelar sholat idul fitri, paling lambat H-2 sudah kami terima untuk kami data masjid mana saja yang siap menggelar sholat idul fitri,” ujarnya pada awak media di lamin Kodim 0908/BTG, Jumat (7/052021).
Sementara itu, Choirul Huda Wakil Ketua I Satgas covid-19 mengatakan sesuai kondisi, Lok tuan saat ini berada di zona merah. Dari 24 positif, 19 di antaranya adalah cluster perusahaan sehingga dengan kondisi ini Kemenag dan Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran untuk tetap melaksanakan sholat idul fitri dengan mematuhi prokes yang ada dan mengisi surat pernyataan.
“Warga asli loktuan itu hanya 5 yang positif,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri takmir masjid di Bontang, TNI, Polres, Dinas Kesehatan, Dinas BNPB dan Kemenag.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar