KITAMUDAMEDIA, Bontang – Produk Perda yang telah dihasilkan DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami masyarakat umum oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasikan hal tersebut.
Salah satu anggota DPRD Kaltim Henry Pailan turut melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang rencana umum energi daerah Kaltim tahun 2019 – 2050, di gedung serbaguna gereja toraja jemaat kanaan, Sabtu (4/6/2021).
Dalam sosialisasi ini Henry Pailan menjelaskan gas dan batu bara yang berasal dari fosil masih menjadi komoditi ekspor andalan untuk menopang devisa negara dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang. Di sisi lain pemanfaatan gas bumi belum optimal.
“Hal tersebut dikarenakan terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal,” beber Henry.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan Perda Rencana Umum Daerah Kaltim merupakan kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
“Tujuan jangka panjang dari Perda nomor 8 tahun 2019 yakni terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi untuk provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sumber daya berbasis fosil akan habis, untuk itu perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).
“Penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan diberbagai sektor antara lain industri, transportasi, rumah tangga, komersial, non energi dan sektor lainya,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar